Hula, Kauan?
Baru-baru ini terdengar kabar bahwa masyarakat tak bisa lagi dengan leluasa menerbangkan drone tanpa memiliki izin.
Penerbang drone yang tetap menerbangkan drone tanpa memiliki izin berpotensi didenda hingga terancam hukuman penjara.
"Jika melanggar KKOP, bisa-bisa dikenakan denda maksimal Rp 1,5 miliar atau 3 tahun penjara," kata Agung di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/7). 1.5 miliar itu angka 0 nya ada 8 kauan! Auto miskin sob!
"Seperti di Jakarta ini hampir sebagian besar daerah terlarang untuk menerbangkan drone karena daerah itu ada di dalam KKOP," kata Agung.
Menurutnya, untuk menerbangkan drone secara komersial saat ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 163 tahun 2015 tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak.
Agung juga menjelaskan ada Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 180 tahun 2015 tentang pengendalian, pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.
"Agar terbang sesuai aturan, harus disertifikasi dan pesawatnya harus diregistrasi," ucapnya.
Sementara untuk penerbang yang melakukannya sekedar hobi dan rekreasi, Agung mengatakan harus tergabung dalam Federasi Aerosport Indonesia (FASI). Komunitas kedirgantaraan ini akan memfasilitasi latihan terbang bebas KKOP dan memberikan berbagai pelatihan.
"Untuk rekreasi dan hobi, harus terbang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan," imbuhnya. (evn)(cnn)
Jadi, penasaran mau lihat surat izin mengendalikan drone.
Bagaimana menurut kauan semua?Coba sampaikan di komentar
gambar: airspacemag.com